Pamitan, Ketua DPRD Serahkan Pelat B 2 DKI ke Heru Budi

Masa jabatan DPRD DKI Jakarta 2019-2024 berakhir 25 Agustus

Intinya Sih...

  • Ketua DPRD DKI Jakarta siap mengakhiri jabatan 10 tahun, kembalikan pelat nomor kendaraan dinas kepada Penjabat Gubernur DKI.
  • Pras menyampaikan terima kasih atas pengabdian anggota DPRD dan jajaran eksekutif dalam membangun kota Jakarta.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, siap mengakhiri jabatannya yang diemban selama 10 tahun terakhir atau dua periode.

Kesiapan itu ditandai dengan diberikannya pelat nomor kendaraan dinas B 2 DKI kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada acara silaturahmi jajaran DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Selasa (20/8) malam.

"Ini bentuk kewajiban dan tanggung jawab saya. Sebelum berakhir, saya kembalikan simbol kepemimpinan B 2 DKI ke Pak Gubernur," ujar Pras dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Heru Budi: Ibu Kota Baru Momentum Bagi Jakarta Berbenah Diri

1. Komunikasi antara legislatif dan eksekutif

Pamitan, Ketua DPRD Serahkan Pelat B 2 DKI ke Heru BudiKetua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI jakarta, Selasa (20/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pras mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras anggota DPRD DKI Jakarta selama lima tahun mengabdi sebagai wakil rakyat.

Pras juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran eksekutif yang merupakan mitra kerja DPRD dalam membangun kota Jakarta. Termasuk dalam melahirkan kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita merasakan ada komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Baca Juga: PDIP Berpeluang Usung Anies di Pilkada DKI, Asal Jadi Kader

2. Bentuk satgas polisi udara

Pamitan, Ketua DPRD Serahkan Pelat B 2 DKI ke Heru BudiPolusi Udara di Jakarta memburuk. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ia menyampaikan, beberapa program atau pun kegiatan yang telah dibuat bersama Pemprov DKI dan dampaknya telah dirasakan masyarakat. Di antaranya, penanganan pandemik COVID-19 hingga penanganan polusi udara di Jakarta.

“Ketua DPRD DKI Jakarta dan penjabat gubernur telah bertindak cepat membentuk satuan tugas memperbaiki kualitas udara Jakarta yang sudah tercemar,” kata Pras.

Baca Juga: Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Cagub, Mahfud MD: Minimalisir Curang 

3. DPRD DKI Jakarta masa jabatan tahun 2019-2024 akan berakhir pada 25 Agustus

Pamitan, Ketua DPRD Serahkan Pelat B 2 DKI ke Heru BudiRapat paripurna DPRD Jakarta, Selasa (20/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diketahui, jajaran DPRD DKI Jakarta masa jabatan tahun 2019-2024 akan berakhir pada 25 Agustus 2024 mendatang. 

Sejauh ini Badan Musyarawah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan, Senin, 26 Agustus 2024 akan digelar Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, Jubir Anies: Pilkada DKI Makin Kompetitif

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya