Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Buka Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat tengah menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya karena sakit, sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan secara optimal," ujar Ali Fikri dalam keadaan keterangan, Selasa (26/12/2023).
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," imbuhnya.
Baca Juga: AHY Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Lukas Enembe
1. Jenazah Lukas Enembe diterbangkan ke Papua besok
Dia mengatakan, jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD.
Begitu pun keluarga atau pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga selama proses perawatan juga berada di sana.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023)," katanya.
Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Editor’s picks
2. Kondisi Lukas Enembe drop sejak pagi
Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya mulai menurun atau drop sejak pagi.
"Mulai (nge-drop) dari pagi," kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa.
Dia menerangkan, Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta.
Baca Juga: Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus Korupsi
3. Lukas divonis 10 tahun penjara
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Kronologi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Wafat, Sempat Minta Berdiri