LPSK Terima Perlindungan Lima Keluarga Vina Cirebon

Sebanyak tujuh permohonan ditolak LPSK

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang dari keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"LPSK menerima permohonan lima orang dari keluarga Vina, yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis," ujar Ketua LPSK, Achmadi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

1. Saksi dapatkan ancaman

LPSK Terima Perlindungan Lima Keluarga Vina Cirebonilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Achmadi mengatakan, lima orang tersebut akan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis.

Dalam program bantuan ini, LPSK kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa 

"LPSK telah melakukan penelaahan dari keterangan saksi atau korban serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi atau korban ," ujarnya. 

Baca Juga: Lewat YouTube Dedi Mulyadi, Dede Akui BAP-nya dalam Kasus Vina Palsu

2. LPSK tolak perlindungan tujuh saksi

LPSK Terima Perlindungan Lima Keluarga Vina CirebonGedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, lanjut Achmadi, LPSK menolak permohonan perlindungan 7 orang saksi, yakni AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 Ayat 1 UU 31/2014.

"Para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," katanya.

Baca Juga: Saka, Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Sidang PK

3. Saka Tatal ajukan peninjauan kembali

LPSK Terima Perlindungan Lima Keluarga Vina CirebonInin Nastain IDN Times/ Saka Tatal bersama Titin

Sementara itu, sidang Peninjauan Kembali (PK) diajukan mantan narapidana kasus kematian Vina-Eki, Saka Tatal dijadwalkan akan dimulai pada Rabu (24/7/2024). 

Pengacara kondang Farhat Abbas yang juga pengacara Saka meminta, sejumlah saksi kunci bisa dihadirkan pada sidang PK nanti. Beberapa nama yang diharapkan bisa dihadirkan yakni ayah almarhum Eki, Rudiana. 

"Kami minta semua dihadirkan. Minta Rudiana dihadirkan. Minta juga supaya Aep itu dihadirkan. Minta beberapa saksi tokoh masyarakat Jabar, Bapak Dedi Mulyadi. Ada ahli digital forensik, dan Bapak Susno Duadji juga dihadirkan," papar Farhat.

"Kalau kita lihat praperadilan saja dikabulkan, kelihatan kelemahan. Kami berharap, mudah-mudahan Bapak Kapolri, atas perintah Presiden bisa menghadirkan Rudiana, yang anaknya (jadi) korban," sambung Krisna 

Baca Juga: Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Vina: Walaupun Sudah 8 Tahun Lalu

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya