KY Bentuk Tim Investigasi usai Putusan Bebas Ronald Tannur
Intinya Sih...
- KY akan menerjunkan tim investigasi pasca putusan bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
- Tim akan menganalisis bahan-bahan dari saksi untuk dipanelkan, menentukan apakah kasus ditindaklanjuti, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan majelis hakim.
- Tim investigasi KY telah bergerak namun belum bisa menyampaikan hasil investigasi sementara karena sifatnya tertutup. KY belum menerima salinan putusan lengkap dari kasus perkara tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim investigasi pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata telah menerima laporan soal putusan tersebut dari keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
"Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," kata Mukti dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024).
1. Laporan akan dianalisis
Mukti menambahkan, pihaknya akan segera menganalisis bahan-bahan dari saksi yang nantinya akan dipanelkan untuk diputuskan.
"Kita coba panelkan, dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," tuturnya.
Baca Juga: Sahroni Geram 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Abaikan Alat Bukti
Editor’s picks
2. Tim investigasi telah bergerak
Meski demikian, Mukti mengungkapkan bahwa tim investigasi KY telah bergerak, namun pihaknya belum bisa menyampaikan hasil investigasi sementara.
"Tim Investigasi juga telah bergerak dan progres, namun demikian tambahan-tambahan data yang diterima tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena memang sifatnya tertutup," ucpanya.
Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya: Tugas Kami Hanya Mengadili
3. KY belum terima salinan putusan penuh
Mukti menambahkan KY sampai saat ini belum menerima salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 454/Pidana/B/2024/PN.SBY, sehingga belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut.
"Jadi KY belum bisa mendalami keputusan yang biasanya menjadi indikasi-indikasi kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," katanya.