Kuasa Hukum PWI: Tak Ada Cashback Hanya Pengembalian

Bantuan dari BUMN untuk UKW wartawan harus diterima utuh

Intinya Sih...

  • Kuasa Hukum PWI Pusat membantah adanya cashback uang yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum PWI dan mantan Sekjen.
  • Uang sebesar Rp1.080.000.000 dikembalikan oleh Hendry ke pihak forum humas BUMN, meskipun tidak ada cashback yang terbukti.
  • Bantuan Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung UKW wartawan harus diterima utuh oleh organisasi, sanksi akan diberikan bagi kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi.

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, membantah adanya cashback uang seperti yang dituduhkan Dewan Kehormatan PWI Pusat kepada mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah.

Kurniadi mengatakan, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan bersama salah satu jasa auditor, Hendry dan Sayid tidak terbukti memberikan cashback.

"Dalam audit yang dilakukan itu tidak ditemukan adanya cashback, jadi tidak pernah ada cashback, tolong digarisbawahi ya, tidak ada cashback. Jadi apa yang disampaikan di media massa yang menyebut ada cashback itu adalah keterangan yang bisa dianggap tidak benar," ujarnya di Gedung PWI, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Dewan Kehormatan Laporkan Eks Ketua Umum-Sekjen PWI ke Bareskrim Polri

1. Ada pengembalian uang sebesar satu miliar lebih

Kuasa Hukum PWI: Tak Ada Cashback Hanya PengembalianKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Walau demikian, Kurniadi mengatakan, ada uang yang dikembalikan sebesar Rp1.080.000.000 dari Hendry ke pihak forum humas BUMN.

'"Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebanyak Rp540 juta plus Rp540 juta dengan total Rp1.080.000.000," kata Kurniadi.

2. Bantuan dari BUMN harus diterima utuh

Kuasa Hukum PWI: Tak Ada Cashback Hanya PengembalianIlustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di 30 provinsi di Indonesia, harus diterima utuh oleh organisasi.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023", katanya Sabtu (6/4/2023 ).

3. Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas

Kuasa Hukum PWI: Tak Ada Cashback Hanya PengembalianDewan Kehormatan PWI 2023-2028. (dok. Istimewa)

Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut senilai Rp6 miliar. Ada informasi yang menyebutkan, sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Dalam rapat Dewan Kehormatan (DK) pada tanggal 2 April 2024, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami. Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya

"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya", tambah Sasongko Tedjo.

Dia pun menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya