Kuasa Hukum Hasto Akan Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Penyidik KPK dituduh lalai

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, penyitaan ponsel dan barang milik Hasto dianggap sebagai kesalahan fatal. 

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," kata Ronny di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari staf Hasto yakni Kusnadi merupakan barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut adalah dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi Penyitaan HP Hasto Sekjen PDIP

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya