KPAI Khawatir Kontrasepsi untuk Usia Remaja Legalkan Hubungan Seksual

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah

Intinya Sih...

  • KPAI menyoroti UU Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, memicu polemik di masyarakat.
  • Pemberian alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah atau membutuhkan alasan medis, dengan proses konseling terlebih dahulu.
  • Edukasi tentang kesehatan reproduksi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan remaja memahami risiko dan tanggung jawab terkait perilaku seksual.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti Undang-Undang Kesehatan tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap dapat melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah khawatir penerapan Pasal 103 Ayat 4 adalah dapat mendorong perilaku seksual di luar nikah dan pelaksanaan regulasi yang ketat untuk pemberian alat kontrasepsi untuk remaja.

"Seperti alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah atau yang membutuhkan untuk alasan medis, remaja yang belum menikah tidak diperkenankan menerima alat kontrasepsi kecuali ada indikasi medis yang jelas dan disetujui oleh tenaga medis yang berwenang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).

1. Pemberian alat kontrasepsi dilakukan di fasilitas kesehatan

KPAI Khawatir Kontrasepsi untuk Usia Remaja Legalkan Hubungan Seksualfreepik.com

Selain itu, lanjut Maryati, pemberian alat kontrasepsi dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Setiap remaja yang menerima alat kontrasepsi harus melalui proses konseling terlebih dahulu.

"Jadi untuk memastikan mereka memahami penggunaan dan risiko yang terkait, Konseling dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau konselor yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Baca Juga: Begini Aturan Sediakan Kontrasepsi untuk Pelajar yang Disetujui Jokowi

2. Harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan remaja

KPAI Khawatir Kontrasepsi untuk Usia Remaja Legalkan Hubungan SeksualIlustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menambahkan edukasi tentang kesehatan reproduksi akan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan remaja memahami risiko dan tanggung jawab terkait perilaku seksual.

"Pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk pemberian alat kontrasepsi, harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan remaja,” katanya.

Baca Juga: Menkes: Bukan Pelajar, Kondom Hanya Untuk Remaja yang Menikah Dini

3. Penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah

KPAI Khawatir Kontrasepsi untuk Usia Remaja Legalkan Hubungan Seksualilustrasi kontrasepsi (unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition)

Sementara Kepala Tim Kerja Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Kementerian Kesehatan, RR. Weni Kusumaningrum menggarisbawahi pelayanan kesehatan reproduksi bertujuan untuk mengedukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk Keluarga Berencana.

Namun penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman untuk menjalani kehamilan.

Sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan usia subur berisiko, dimana remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai sebelum usia 18 tahun termasuk remaja yang sudah menikah. 

"Peraturan Pemerintah tersebut akan diperjelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP yang akan memperjelas pelayanan kesehatan reproduksi kepada kelompok usia sekolah dan remaja," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya