Kemenkes Terima 451 Laporan Bully, Terbanyak Program Dokter Spesialis 

Kemenkes sudah jatuhkan sanksi berat ke 39 tenaga kesehatan

Intinya Sih...

  • Ada 451 laporan perundungan di dunia kedokteran sejak Juli 2023
  • 39 peserta didik dan dokter pengajar diberikan sanksi tegas

Jakarta, IDN Times - Tragedi kematian dokter Aulia Risma yang diduga mengakhiri hidup akibat perundungan membuka tabir di pendidikan dokter. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, sampai saat ini telah menerima ratusan laporan bullying atau perundungan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pihaknya telah menerima 451 laporan perundungan sejak Juli 2023 hingga saat ini.

"Sudah ada 451 kasus yang dilaporkan dan 78 persen masih dalam proses," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/9/2024).

1. Sebagian besar laporan terkait perundungan dari PPDS

Kemenkes Terima 451 Laporan Bully, Terbanyak Program Dokter Spesialis Gedung instalasi perawatan jantung di RS Kariadi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Nadia membenarkan sebagian besar laporan perundungan ada di Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS). Sisanya, ada di dokter umum dan lainnya.

 "Iya terbanyak (PPDS), tapi ada sekitar 10 persen di pendidikan dokter umum dan 5 persen lainnya," ujar dia.

Baca Juga: Cegah Bully di PPDS, Menkes: Pertama Gak Boleh Denial

2. Sebanyak 39 tenaga kesehatan dijatuhkan sanksi tegas

Kemenkes Terima 451 Laporan Bully, Terbanyak Program Dokter Spesialis Gedung Kemenkes (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara Juru Bicara Kemenkes, M Syahril mengakui ada banyak jenis perundungan yang dilaporkan, yakni perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas," ujarnya.

3. Sanksi sesuai instruksi Menkes

Kemenkes Terima 451 Laporan Bully, Terbanyak Program Dokter Spesialis Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Rendy Septian Anwar & Krisnaji)

Terkait pemberian sanksi, Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yakni sanksi ringan, berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan; dan

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa. Saat ini, tidak ada layanan hotline atau sambungan telepon khusus untuk pencegahan bunuh diri di Indonesia.

Kementerian Kesehatan Indonesia pernah meluncurkan hotline pencegahan bunuh diri pada 2010. Namun, hotline itu ditutup pada 2014 karena rendahnya jumlah penelepon dari tahun ke tahun, serta minimnya penelepon yang benar-benar melakukan konsultasi kesehatan jiwa.

Walau begitu, Kemenkes menyarankan warga yang membutuhkan bantuan terkait masalah kejiwaan untuk langsung menghubungi profesional kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.Kementerian Kesehatan RI juga telah menyiagakan lima RS Jiwa rujukan yang telah dilengkapi dengan layanan telepon konseling kesehatan jiwa:

  1. RSJ Amino Gondohutomo Semarang(024) 6722565
  2. RSJ Marzoeki Mahdi Bogor(0251) 8324024, 8324025
  3. RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta(021) 5682841
  4. RSJ Prof Dr Soerojo Magelang(0293) 363601
  5. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang(0341) 423444

Selain itu, terdapat pula beberapa komunitas di Indonesia yang secara swadaya menyediakan layanan konseling sebaya dan support group online yang dapat menjadi alternatif bantuan pencegahan bunuh diri dan memperoleh jejaring komunitas yang dapat membantu untuk gangguan kejiwaan tertentu.

Baca Juga: Buntut Kematian Dokter PPDS, RSUP Kariadi Semarang Atur Pelayanan Pasien

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya