Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan Kemendikbud

Pemerintah resmi cabut aturan bermasker

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengungkapkan ketentuan protokol kesehatan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian atau lembaga terkait.

"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi COVID-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. dikutip dari ANTARA, Minggu (11/6/2023).

1. Ketentuan prokes di transportasi umum wewenang Kemenhub

Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan KemendikbudSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum, Kemenkes menyerahkan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pernyataan itu disampaikan Nadia menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19 oleh Satgas COVID-19 pada 9 Juni 2023, untuk merelaksasi kebijakan prokes.

Baca Juga: Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Booster

2. Pemerintah imbau lakukan vaksinasi

Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan KemendikbudIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Nadia mengatakan ketentuan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan, diatur di dalam SE Kementerian Perhubungan. Tapi, hingga saat ini pembaruan lanjutan terkait hal itu belum diterbitkan otoritas berwenang.

Dia menerangkan ketentuan terbaru Satgas Penanganan COVID-19 memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat. Sedangkan vaksinasi COVID-19 masih bersifat anjuran.

"Karena di dalam surat edaran itu sifatnya masih diimbau untuk melakukan vaksinasi sampai dosis keempat, apakah nanti Kementerian Perhubungan akan tetap memberlakukan sebagai syarat perjalanan atau mencoret, kita tunggu SE-nya," katanya.

3. Kondisi COVID-19 sudah terkendali

Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan KemendikbudIlustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Nadia mengatakan protokol kesehatan bermasker dan vaksinasi, khususnya bagi pelaku perjalanan terbukti efektif menghalau laju peningkatan kasus COVID-19 saat muncul varian baru XBB 1.1.6, juga saat kegiatan mudik libur Lebaran di tahun ini.

"Memang waktu itu sempat kasus cukup tinggi, sebanyak 2.400 kasus lebih, tapi kasusnya sekarang sudah turun dan angka kematian juga rendah," katanya.

Kondisi penanganan COVID-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. Data menunjukkan perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

Baca Juga: Penumpang Bus TransJakarta Diperbolehkan Tak Pakai Masker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya