Keluarga Korban Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri
Intinya Sih...
- Keluarga korban meminta KY menghentikan perjalanan ke luar negeri terdakwa pembunuhan Dini Sera setelah bebas.
- Pengacara keluarga menyatakan kesedihan karena pelaku bebas sementara mereka masih berjuang untuk keadilan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga Dini Sera Afrianti meminta agar Gregorius Ronald Tannur dicegah bepergian ke luar negeri. Pasalnya, keluarga mendapatkan informasi pascavonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur akan liburan ke luar negeri.
"Saya mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pascabebas ini ada rencana untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban," ujar pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024.
1. Pelaku bebas bepergian
Dia miris, satu sisi keluarga korban masih memperjuangkan keadilan usai majelis hakim memvonis bebas Ronald Tannur, sisi lain pelaku bebas bepergian bahkan liburan.
"Kita tahu dampak dari putusan ini, orang-orang lemah ini memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri. Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland," tutur Dimas.
Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY
2. Rieke desak Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri
Editor’s picks
Senada, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mendesak agar terdakwa dicegah ke luar negeri meski sudah ada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami mendesak agar terdakwa, meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," katanya.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Didesak Gelar Investigasi
3. Majelis hakim dilaporkan ke KY
Diketahui keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban penganiaayan berujung kematian melaporkan hakim yang memberikan vonis bebas pada anak Anggota DPR dari PKB Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur (GRT). Sang pengadil dilaporkan ke KY pada Senin, 29 Juli 2024.
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ujar Dimas.
Dalam laporannya, mereka turut melampirkan sejumlah pertimbangan hakim yang dibacakan Majelis Hakim dalam membebaskan Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga membawa hasil visum korban.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," tuturnya.