Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru BTS Bakti Kominfo

Pegawai BPK ini diduga terima Rp40 milliar dalam kasus BTS

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu (14/10/2023).

"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).

1. Sadikin Rusli diduga terima aliran dana Rp40 miliar

Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru BTS Bakti KominfoIlustrasi tindak pidana pencucian uang. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sadikin Rusli diketahui merupakan pihak yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima aliran uang Rp40 miliar untuk menutup kasus korupsi Rp8,03 triliun.

"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Kejaksaan Agung," katanya.

Baca Juga: Edward Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo

2. Sadikin ditetapkan sebagai tersangka

Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru BTS Bakti KominfoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketut mengatakan berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai 03 November 2023," ujarnya.

3. Sadikin Rusli telah melawan hukum

Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru BTS Bakti KominfoKapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Dok. Istimewa)

Ketut menerangkan peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar.

"Uang tersebut diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kejagung Bidik 1 Tersangka Lain Setelah Edward di Kasus BTS Kominfo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya