Kejagung: Emas Antam 109 Ton yang Dikorupsi Tidak Palsu, Hanya Ilegal

Dilekatkan merek Antam secara ilegal

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak ragu dengan emas yang dimiliki Antam di tengah pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam sebesar 109 ton periode 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan, 109 ton emas tersebut tidak palsu tetapi ilegal.

"Bahwa sesungguhnya emas itu tidak palsu, tetapi hak merek yang dimiliki oleh PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka," ujar Harli di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Harli mengatakan, dengan pelekatan merek Antam secara ilegal tersebut, maka akan ada selisih harga pembelian.

"Sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merek tersebut. Jadi supaya ini membuat terang dan supaya masyarakat jangan sampai ragu," ucap dia.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Emas Antam 109 Ton Sekitar Rp1 Triliun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya