Kejagung: 7 Tersangka Baru Lekatkan Merek Antam di Emas 109 Ton

Antam merupakan merek dagang milik PT Antam

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan peranan tujuh tersangka baru korupsi 109 emas Antam tersebut.

Harli mengatakan, tujuh tersangka yakni LE, SL, SJ, JT, HKT, lalu GAR dan DT selaku pelanggan jasa manufaktur General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Persero, telah melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPPLN yang telah ditahan sebelumnya.

"Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka," papar Harli di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Harli mengungkapkan, para tersangka juga mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," ujarnya.

"Sesuai dengan estimasi total logam mulia yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," ucapnya.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Emas Antam 109 Ton Dijebloskan ke Rutan Salemba

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya