Kadisnaker DKI: UMP Terlalu Tinggi Banyak PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tinggi akan membuat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) naik.
"Menurut saya juga harus dipahami, karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga, nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!
1. PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah mengakomodasi pekerja dan pengusaha
Hari mengatakan UMP 2024 DKI Jakarta sudah dihitung secara ideal, dan mengakomodir tuntutan pekerja dan pengusaha.
"Itu sudah dihitung kira-kira idealnya di mana, jadi sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," katanya.
2. Keputusan UMP 2024 di tangan kepala daerah
Editor’s picks
Hari memastikan tiga usulan hasil sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Kita Dewan (Pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota Minta UMP DKI Naik Rp5,6 Juta, Buruh: Logis!
3. Tiga rekomendasi UMP 2024
Dalam berita acara, Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho yang menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengupahan, terdapat tiga usulan yang direkomendasikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Berikut tiga usulannya:
1. Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.043.068.
2. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 naik sebesar 15 sebesar Rp5.637.068.
3. Sementara unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.