IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan 

Dokter harus memiliki hak imunitas dilindungi Undang-Undang

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan dihentikan. Hal ini dilakukan setelah IDI melakukan kajian secara seksama.

"Menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II," ujar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

1. Konsep pasar bebas di sektor kesehatan menentang konsep Bung Karno

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Ketua IDI, Adib Khumaidi melakukan demo di Senayan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan/ instagram IDI

Adib mengungkapkan kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum, sementara pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Menurut Adib, menerapkan konsep pasar bebas di sektor kesehatan sama saja menentang konsep dari Presiden Soekarno yang pernah menyatakan tentang sosialis yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia, dan memberlakukan pasar bebar di sektor kesehatan sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang Sosialisme Indonesia," katanya.

Baca Juga: IDI: Pengobatan Alternatif Perlu Monitoring

2. Dokter harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh undang-undang

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Adib menegaskan tantangan utama kondisi kesehatan masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan," katanya.

"Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum," imbuhnya.

3. Hak imunitas tenaga kesehatan akan berdampak pada patient safety

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Terpilih Adib Khumaidi. / IDN Times Aditya

Menurut Adib, dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety. Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan.

"Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” tegas Adib.

Baca Juga: Ikatan Istri Karyawan Pegadaian Beri Santunan ke Panti Asuhan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya