HP Disita Penyidik, Kuasa Hukum Hasto Akan Lapor ke Dewas KPK

Penyitaan dinilai melanggar hukum

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK malam ini.

Hal itu berkaca dari adanya dugaan kejahatan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap Hasto saat pemeriksaan.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan, jika pihaknya merasa keberatan dengan ulah seorang penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan, hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya yakni Kusnadi.

Menurutnya, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum lantaran tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian, pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," kata Ronny di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh KPK. Oleh karena itu, langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," beber dia menegaskan.

Baca Juga: KPK Sebut HP Milik Hasto PDIP Disita Sesuai Prosedur

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya