Heru Ubah Puskesmas Kelurahan Jadi Pembantu, Kualitas Diklaim Sama

Dinkes pastikan layanan kesehatan tidak menurun

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengubah nomenklatur Puskesmas di tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Perubahan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 

"Pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Penyakit Respirasi Meningkat, Pelayanan Puskesmas Harus Ditingkatkan

1. Pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu tidak ada penurunan kualitas

Heru Ubah Puskesmas Kelurahan Jadi Pembantu, Kualitas Diklaim SamaPuskesmas Batangtoru (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Ani memaparkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 puskesmas pembantu di tingkat kelurahan. 

Untuk puskesmas atau yang sebelumnya merupakan puskesmas kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk puskesmas pembantu yang sebelumnya merupakan puskesmas kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.

Namun, khusus puskesmas pembantu di Kepulauan Seribu, akan menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi 24 jam. 

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” ujar Ani.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW 

2. Perubahan nomenklatur tidak mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan

Heru Ubah Puskesmas Kelurahan Jadi Pembantu, Kualitas Diklaim Samailustrasi konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Ani menegaskan, perubahan nomenklatur ini juga tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya. 

Selain itu, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi. 

"Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di puskesmas dan puskesmas pembantu di wilayah masing-masing," kata Ani.

3. Perubahan nomenklatur bagian transformasi layanan primer

Heru Ubah Puskesmas Kelurahan Jadi Pembantu, Kualitas Diklaim SamaKepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Ani menambahkan, perubahan nomenklatur ini sebagai salah satu bagian dari transformasi layanan primer di DKI Jakarta. 

"Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui puskesmas beserta jaringannya berupa puskesmas pembantu di tingkat kelurahan,” kata Ani.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Zul Zivilia Terkait Fredy Pratama

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya