Heru Budi: Jakarta Nyaman Usai IKN Berjalan, Gak Ada Demo

Perekonomian Jakarta akan terus berkembang saat jadi DKJ

Intinya Sih...

  • Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memprediksi Jakarta akan lebih tenang setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Dia optimistis ekonomi Jakarta tetap berkembang meski bukan ibu kota, dengan kantor kementerian jadi perkantoran swasta yang memberi pendapatan pajak. 

Jakara, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memprediksi Jakarta akan menjadi kota yang nyaman, usai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Heru mengatakan Jakarta akan lebih tenang, salah satunya karena aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang kerap terjadi di Jakarta, akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

"Jakarta ini setelah IKN berjalan, nyaman loh untuk hidup. Yang ada demo-demo pindah di sana," ujar Heru kepada IDN Times.

1. Tidak ada lagi hingar bingar

Heru Budi: Jakarta Nyaman Usai IKN Berjalan, Gak Ada DemoJalan MH Thamrin Macet Imbas Demo di Depan Gedung Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagi Heru, Jakarta nantinya juga nyaman untuk menikmati masa pensiun sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) atau Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau saya positif. Mungkin nyaman kalau saya pensiun, mungkin nyaman di Jakarta hingar-bingar udah gak ada lagi, kan gitu ya. Tapi ekonomi bergerak terus," ujarnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Tak Bisa Akses KJP usai NIK KTP Dinonaktifkan

2. Ekonomi tetap tumbuh

Heru Budi: Jakarta Nyaman Usai IKN Berjalan, Gak Ada DemoIlustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Heru memprediksi ekonomi Jakarta akan terus berkembang meski sudah menanggalkan status Ibu Kota. Dia mengatakan kantor kementerian akan jadi perkantoran swasta, sehingga Pemprov Jakarta menerima pendapatan dari pajak.

"ASN kan semua pindah ke sana. Berarti konon berkurang. Gak, yang bekerja adalah semua swasta di sini. Malah mereka menunggu, nanya kepada saya. Kapan? Dia tanya dong sama pemiliknya. Lalu bagaimana dengan pendapatan? Ya kita sharing. Kalau itu kantor Kementerian Kelautan jadi perkantoran swasta, kan saya dapat pajak, pajak dari transaksi, dapat pajak dari, misalnya balik nama, mungkin mobil lebih bagus-bagus," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Teken UU DKJ, Selangkah Lagi Jakarta Lepas Status Ibu Kota

3. Jokowi teken UU DKJ

Heru Budi: Jakarta Nyaman Usai IKN Berjalan, Gak Ada DemoPresiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undang undang yang salah satunya mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ini telah ditandatangani pada 25 April 2024.

"Pada saat undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai dengan penetapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya