Heru Budi: 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Diproses
Intinya Sih...
- Pj Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan 7 orang dipecat karena menjarah aset Rusun Marunda
- Rusun Marunda yang tidak layak huni akan dihapus dan dibangun kembali pada tahun 2025
- Pemkot Jakarta Utara akan melakukan pengawasan ketat terhadap kasus penjarahan di Rusun Marunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, sebanyak tujuh dari sekuriti hingga petugas kebersihan dipecat karena ikut menjarah aset Rusun Marunda.
Heru mengatakan, pihak pengelola sudah melaporkan kasus penjarahan tersebut pada aparat kepolisian.
"Jadi gini, Rusun Marunda sejak Januari ada 7 orang, 3 orang sudah proses, 7 orang itu sudah kita berhentikan, namun berita ini kan terus berkembang, di Januari sudah proses. Saya minta semua yang terkait diproses, itu kan enggak benar ya, besi segala macam diangkut," kata Heru Budi kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Rusun Marunda Dijarah, Pemkot Jakut Tindak Tegas Pelaku
1. Pemprov akan bangun kembali rusun Marunda
Heru mengatakan, pihaknya akan menghapus dan membangun kembali Rusun Marunda yang sudah tidak layak huni.
"Kemarin saya minta ke Pak Asbang (Assisten Pembangunan), ini untuk segera penghapusan dan dibangun baru di 2025, minimal 2 tower sudah dibangun. Anggaran sudah diproses tahun ini," imbuhnya.
Editor’s picks
2. Pemkot Jakut akan lakukan pengawasan ketat
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan melakukan pengawasan dan monitoring ketat maraknya kasus penjarahan yang terjadi di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf, membenarkan kasus penjarahan di Rusun Marunda saat ini sudah ditindaklanjuti Asisten Pembangunan (Asbang) dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta kepolisian untuk menindak oknum pencuri aset-aset di lokasi.
"Ini semua aset DKI. Jadi tidak boleh sembarangan diambil," tegasnya dalam keterangan, Selasa (25/6/2024).
3. Aset DKI tidak boleh dijarah
Juaini menegaskan, penjarahan ini sudah melanggar aturan dan harus ditindak tegas. Mengingat, seluruh aset yang ada di Rusun Marunda milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ini semua aset DKI. Jadi tidak boleh sembarangan diambil walaupun tempatnya kosong dan tidak berpenghuni. Kami sebagai pemilik wilayah tentu mendukung tindak tegas bagi para pelaku," katanya.