Heru Buat Aturan Baru, Bebas Pajak Hanya 1 Rumah di Bawah Rp2 M

Pembebasan pajak hanya untuk satu objek PBB-P2

Intinya Sih...

  • Pembebasan pajak PBB-P2 hanya untuk satu objek dengan nilai di bawah Rp2 miliar, sehingga tidak berdampak pada masyarakat kalangan bawah. Kepala Bapenda DKI Jakarta menyatakan insentif fiskal daerah berupa keringanan dan pembebasan PBB-P2 tahun 2024. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan diklaim untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi insentif pajak daerah.

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, tidak akan berdampak pada masyarakat kalangan bawah.

Heru mengatakan pembebasan pajak hunian senilai di bawah Rp2 miliar hanya untuk satu objek PBB.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. (Pajak) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena (pajak) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ujar Heru, Rabu (19/6/2024). 

1. Pemprov DKI Jakarta klaim berikan insentif fiskal daerah

Heru Buat Aturan Baru, Bebas Pajak Hanya 1 Rumah di Bawah Rp2 MPenjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau lahan pelebaran Kali Ciliwung di, Pancoran, Jaksel, Jumat (17/5/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024. 

Lusiana menerangkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru dalam Pembayaran PBB-P2

2. Bebas pajak hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak

Heru Buat Aturan Baru, Bebas Pajak Hanya 1 Rumah di Bawah Rp2 MIlustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Lusiana menegaskan peraturan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Heru Sebut Bukan Hanya Jakarta yang Polusinya Memburuk: Seluruh Dunia

3. Wajib pajak akan dikenakan bila memiliki lebih dari satu objek PBB-P2

Heru Buat Aturan Baru, Bebas Pajak Hanya 1 Rumah di Bawah Rp2 MKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. (dok. Bapenda)

Lusiana mengatakan wajib pajak akan dikenai pajak bila memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, dan pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar. 

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” terang Lusi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya