Heboh KJP Plus Diputus Sepihak Pemprov DKI, Heru Budi Buka Suara 

Pemprov DKI berdasarkan data pemerintah pusat

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara terkait polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang viral di media sosial, karena diputus secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Heru mengatakan data penerima KJMU tahap pertama 2024 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023, milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Nah itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," ujarnya pada awak media, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Disdik Jakarta Uji Kelayakan, Pastikan KJP dan KJMU Tepat Sasaran

1. Cek ke Dinsos bila diputus

Heboh KJP Plus Diputus Sepihak Pemprov DKI, Heru Budi Buka Suara Ilustrasi KJP/ humas Pemprov DKI Jakarta

Terkait pemutusan bantuan KJP Plus, Heru mengatakan, apabila penerima memenuhi syarat, maka cek kembali ke dinas sosial, dan akan dibahas dalam musyawarah kelurahan.

"Saya mendengar di media banyak yang komplain, awalnya mendapatkan sekarang tidak. Kalau memang mereka sesuai dengn persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan.Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran," katanya.

2. Disdik gunakan data DTKS

Heboh KJP Plus Diputus Sepihak Pemprov DKI, Heru Budi Buka Suara Aplikasi Cek Bansos (play.google.com)

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak, yang ditetapkan per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” terang Purwosusilo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Informasi Beasiswa KJMU Batch 2 2023, Warga Jakarta Silakan Coba!

3. Bansos bersifat selektif

Heboh KJP Plus Diputus Sepihak Pemprov DKI, Heru Budi Buka Suara Inin Nastain IDN Times/ siswa SD riang gembira saat menanam

Lebih lanjut, Purwosusilo memaparkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya