Hasil Sidang Dewan Pengupahan DKI Hasilkan Tiga Usulan UMP 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah berlangsung cukup alot, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan tiga usulan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.
Dalam berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho yang menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengupahan, terdapat tiga usulan yang direkomendasikan ke Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta.
Editor’s picks
1. Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.043.068
2. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 sebesar Rp5.637.068
3. Sementara unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381