Harus Tahu! Negara Tanggung Semua Biaya Perawatan Pasien COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah makin tingginya angka penularan COVID-19, masyarakat semakin khawatir. Tidak hanya takut tertular, namun juga resah dengan tingginya biaya perawatan pasien COVID-19 termasuk harga rapid test dan swab test yang menguras kantong.
Namun sebenarnya untuk seseorang yang dinyatakan terjangkit virus corona, biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjianto mengatakan, seluruh pasien positif corona biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah, termasuk para tenaga medis yang terpapar COVID-19.
"Ya pengobatan dan perawatan pasien covid ditanggung pemerintah," ujar Anjar saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/9/2020).
Baca Juga: Hore! Pemerintah Segera Atur Harga Tes Swab Mandiri Biar Murah
1. Negara menanggung seluruh biaya perawatan pasien virus corona
Dilansir laman covid19.kemkes.go.id, disebutkan bahwa negara menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk pasien virus corona, sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek.
"Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara," tulis laman resmi covid19.kemkes.go.id.
2. Biaya ditanggung pemerintah sejak pasien ditetapkan sebagai suspek
Secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes No. 59 Tahun 2016 berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah.
"Dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium, dan/atau dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu, berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal," demikian penjelasannya.
Editor’s picks
3. Rincian biaya yang digratiskan bagi pasien COVID-19
Biaya yang digratiskan bagi pasien COVID-19 meliputi komponen biaya administrasi pelayanan; pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter; pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis.
Selain itu, juga obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; rujukan; dan pemulasaran jenazah termasuk kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan.
4. Semua biaya perawatan pasien ditanggung oleh negara
Mengapa pemerintah wajib menanggung perawatan pasien COVID-19? Dilansir laman yang sama, COVID-19 telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, yang ditetapkan pada 4 Februari 2020.
Di dalam keputusan juga dijelaskan bahwa semua upaya penanggulangan COVID-19, termasuk biaya perawatan pasiennya ditanggung oleh negara.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis di laman tersebut.
Jadi, bagi Anda yang keluarganya menderita gejala yang mengarah kepada COVID-19 setelah dokter di rumah sakit rujukan mendiagnosis sebagai PDP atau suspek, maka sejak saat itu pasien sudah berada di dalam tanggungan negara.
"Bekerjasamalah yang baik dengan petugas kesehatan di rumah sakit rujukan tersebut, untuk melengkapi berbagai kelengkapan administrasi yang diperlukan. Tetaplah menjaga kesehatan dan kebersihan diri Anda," imbaunya
Baca Juga: Tes Masif di Jatim: 123.654 Warga Sudah Di-Swab, 773.015 Di-Rapid Test