Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!

KPAI dorong pengesahan RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menduga guru pesantren yang telah memperkosa belasan santriwati sampai melahirkan anak di Bandung, Jawa Barat telah mencuci otak para santri.

"Artinya ada brainwash yang dilakukan pelaku, tentang tindakan kriminalnya. Sehingga para santrinya mau menerima, begitu juga para orang tua yang mungkin tahu anak-anaknya hamil," ujar Jasra dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (12/12/2021).

1. Peristiwa kekerasan seksual berlangsung sejak 2016

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!IDN Times/Sukma Shakti

Menurut dia, mengingat peristiwa ini berlangsung dalam rentang waktu lama yakni 2016 sampai 2021 sampai tidak ada yang bisa mendeteksi dan melapor.

"Padahal sudah lahir bayi-bayi, ada apa dengan orang tua para korban di Bandung? Apalagi diketahui pelaku mempunyai jabatan dan kedudukan yang tentu segala kiprahnya menjadi perhatian publik di sekitarnya, tapi publik seperti dibungkam?" ujarnya

Baca Juga: Sekjen PBNU Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri

2. Kasus lama tidak terdeteksi

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!IDN Times/Galih Persiana

Bahkan Jasra juga menduga kasus ini kejahatan seksual ini tidak berdiri sendiri namun ada berkaitan bisnis atau suatu program sebab usaha pelaku sudah berlangsung lama tanpa ada yang melapor.

"Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, tanpa tersentuh. Sedangkan eksploitasi seksual dalam rangka pesantren, menjadi kedok untuk memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama, bahkan ada 8 bayi, 2 santri hamil akibat perbuatannya," imbuhnya.

3. KPAI desak pengesahan RUU TPKS

Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jasra mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Dia menegaskan kekerasan seksual oleh Herry Wiryawan harus mendapatkan jaminan hukum dari negara.

"Selain pentingnya dorongan UU PKS segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih," kata Jasra.

Dia meminta pihak berwenang baik dari polisi dan jaksa memberikan hukum yang seberat-beratnya kepada pada pelaku.

"Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa pelaku akan segera diadili, artinya ada proses penting mengungkapkan fakta," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya