DPRD DKI Usul Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan supaya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, diperpanjang tiga hingga empat bulan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menanggapi masa berakhirnya masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober mendatang.
"Sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta," katanya dalam keterangan, Selasa (10/9/2024).
1. Tidak perlu penjabat gubernur yang baru
Menurut Jhoni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan penjabat gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi.
Jhoni meminta pemerintah pusat mempertimbangkan menambah masa jabatan penjabat gubernur hingga gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dilantik pada Januari 2025.
“Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," katanya.
Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus, Heru Budi Imbau Warga DKI Jaga Kebersihan
Editor’s picks
2. Pj gubernur baru butuh waktu penyesuaian
Jika dipilih penjabat gubernur baru, kata Jhoni, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatannya. Sehingga dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya," ucap dia.
Baca Juga: Pamitan, Ketua DPRD Serahkan Pelat B 2 DKI ke Heru Budi
3. Supaya tidak mengganggu kinerja OPD
Jhonny mengatakan, aspirasinya ini akan disampaikan kepada 14 koleganya di DPRD DKI Jakarta, agar memiliki kesepahaman pandangan, sehingga kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan dengan baik sampai dilantiknya pejabat definitif hasil Pilkada Jakarta 2024.
“Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan bisa langsung dieksekusi, dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, semua mulai awal dan dia harus belajar lagi,” katanya.