Diskriminasi Kian Naik, Pemerintah Diminta Rancang UU Antidiskriminasi

Indonesia berada di posisi ke-108 dari 129 negara

Intinya Sih...

  • Indonesia berada di posisi ke-108 dari 129 negara dalam Global Inclusiveness Index 2023. Kelompok rentan seperti disabilitas, minoritas agama, perempuan, minoritas gender dan seksualitas, serta orang dengan HIV mengalami diskriminasi. Survei nasional menunjukkan 91.1 persen responden pernah melihat diskriminasi, dengan 84 persen di antaranya merasa marah.

Jakarta, IDN Times - Praktik diskriminasi terhadap berbagai kelompok rentan di Indonesia masih terjadi, bahkan semakin meningkat. Kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi yakni disabilitas, minoritas agama, perempuan, minoritas gender dan seksualitas, serta orang dengan HIV, populasi kunci dan masyarakat adat.

Berdasarkan Global Inclusiveness Index 2023, Indonesia berada di posisi ke-108 dari 129 negara, dari sebelumnya posisi ke-96 dari 133 negara pada 2021.

"Indonesia memiliki berbagai undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang HAM (UU HAM), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Penyandang Disabilitas, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Kesehatan, yang menyediakan perlindungan hak asasi manusia (HAM), namun semuanya tidak bersifat komprehensif," ujar peneliti Amnesty Internasional yang juga moderator acara ini, Papang Hidayat, di Cikini, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

1. Sebanyak 84 persen responden marah ada diskriminasi

Diskriminasi Kian Naik, Pemerintah Diminta Rancang UU AntidiskriminasiKonpers Pers Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) di Cikini, Kamis (27/6/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Papang mengatakan Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) yang terbentuk dari 46 organisasi masyarakat sipil kelompok rentan, melakukan survei untuk mendorong publik dan pemangku kebijakan publik, untuk mengesahkan sebuah undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif. 

Survei nasional yang dilakukan pada 15-17 Juni 2024 melalui platform survei online Populix ini, melibatkan 720 responden yang tersebar di 33 provinsi, dengan klasifikasi responden memiliki media sosial dan aktif melakukan pencarian informasi di internet.

"Dari 720, sebanyak 91,1 persen menyatakan pernah melihat terjadinya diskriminasi. Dari jumlah tersebut menyatakan pernah melihat diskriminasi, dan 84 persen di antaranya menyatakan kemarahan. Angka ini menunjukan bagaimana publik punya sentimen positif dalam upaya melawan diskriminasi," kata Papang.

Baca Juga: Komnas Perempuan: RUU Penyiaran Langgengkan Diskriminasi

2. Pemerintah bisa adopsi legislasi nasional anti-diskriminasi komprehensif

Diskriminasi Kian Naik, Pemerintah Diminta Rancang UU AntidiskriminasiMedia sosial

Papang mengatakan KAIN berharap bisa berdialog dengan berbagai pemangku kebijakan, untuk bisa mengadopsi suatu legislasi nasional anti-diskriminasi yang komprehensif. 

"Berbagai jalur kebijakan di Indonesia menyediakan upaya agar rekomendasi-rekomendasi dari berbagai badan HAM internasional bisa diimplementasikan di tingkat nasional, seperti memasukkannya dalam agenda Prolegnas, RAN (Rencana Aksi Nasional) HAM, dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," katanya.

Baca Juga: RUU KIA Dikhawatirkan Langgengkan Diskriminasi Perempuan

3. KAIN desak pemerintah rancang undang-undang penghapusan segala bentuk diskriminasi

Diskriminasi Kian Naik, Pemerintah Diminta Rancang UU AntidiskriminasiKonpers Pers Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) di Cikini, Kamis (27/6/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, lanjut Papang, KAIN mendesak pengambil kebijakan di tingkat nasional, baik eksekutif maupun legislatif, agar menghentikan segala bentuk ucapan, tindakan, dan segala praktik serta kebijakan yang menciptakan dan melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok rentan.

Selain itu, menguatkan perlindungan terhadap kelompok-kelompok dengan tujuan perlindungan dan penikmatan hak asasi manusia (HAM) secara penuh dan setara, tanpa ada diskriminasi atas dasar apapun, termasuk agama, kepercayaan, ras, etnis, keberagaman seksual, gender, jeniskelamin, usia, status kesehatan, status disabilitas, pekerjaan, serta aspek-aspek lain yang membuat seseorang rentan terhadap diskriminasi. 

Kemudian, KAIN juga mendesak pemerintah agar mendukung aspirasi dan inisiatif dari berbagai lapisan kelompok masyarakat sipil, terkait penegakan prinsip-prinsip anti-diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara, khususnya bagi kelompok rentan.

"Kami juga mendesak agar pemerintah merancang undang-undang penghapusan segala bentuk diskriminasi yang komprehensif lewat proses konsultasi yang bermakna dengan para perwakilan kelompok rentan untuk pengakuan, perlindungan, pencegahan, dan pemulihan hak-hak korban diskriminasi," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya