Disdukcapil DKI Nonaktifkan 284 Ribu KTP, Klaim Tak Pengaruhi Pilkada

Hak politik terdampak kebijakan ini tidak terblokir

Intinya Sih...

  • Disdukcapil DKI Jakarta menonaktifkan 284 ribu NIK KTP untuk meningkatkan keakuratan data penduduk.
  • Penonaktifan dilakukan setelah verifikasi oleh petugas Dukcapil, tidak berkorelasi dengan Pilkada Jakarta, dan tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Pemilik NIK yang akan dihapus dapat mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan agar hak politik mereka tetap aman.

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan 284 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Warga DKI Jakarta. Penonaktifan ini untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK tersebut berdasarkan surat yang diajukan ke Kemendagri.

"Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan)," kata Budi di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK

1. Penonaktifan NIK KTP terus dilakukan

Disdukcapil DKI Nonaktifkan 284 Ribu KTP, Klaim Tak Pengaruhi Pilkadailustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)

Budi memastikan, penonaktifan KTP ini akan terus berjalan. Dia menyebutkan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK yang telah dilakukan sejak 17 April 2024.

"Akan terus berjalan (penonaktifan KTP) agar tertib administrasi kependudukan," katanya.

2. Penonaktifan NIK tidak berkorelasi dengan Pilkada Jakarta

Disdukcapil DKI Nonaktifkan 284 Ribu KTP, Klaim Tak Pengaruhi Pilkadailustrasi penonaktifan KTP DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi memastikan bahwa program penonaktifan NIK tidak berkorelasi dengan Pilkada Jakarta. Sebab, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat.

“Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada, kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ungkap Budi.

3. Pemilik NIK yang akan dihapus dapat ajukan sanggahan agar hak politik tetap aman

Disdukcapil DKI Nonaktifkan 284 Ribu KTP, Klaim Tak Pengaruhi PilkadaSimulasi pemungutan suara di TPS 9 Desa Negari. (IDN Times/Wayan Antara)

Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.

“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” kata Budi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya