Disdik DKI Pastikan Cleansing Guru Honorer Tak Ganggu Pembelajaran
Intinya Sih...
- Proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa meskipun terjadi pemberhentian atau cleansing guru honorer.
- Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa persetujuan Dinas Pendidikan akan diberhentikan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa di tengah proses pemberhentian atau cleansing guru honorer.
"Proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer," ujar Budi di Balai Kota, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Disdik DKI: Guru Honorer yang Diberhentikan, Diangkat Kepsek Sepihak
1. Guru honorer yang terkena cleansing diangkat kepsek sepihak
Budi mengatakan, guru honorer yang diberhentikan atau terkena cleansing merupakan guru yang diangkat oleh kepala sekolah.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Dipecat Disdik, LBH Jakarta Buka Kanal Pengaduan
2. Guru honorer diangkat tanpa seleksi
Editor’s picks
Budi mengatakan, guru honorer tersebut diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas dan tidak sesuai ketentuan serta kebutuhan.
"Kami sudah informasikan jauh hari, ya, dari 2017, jangan mengangkat guru honorer! Nah dalam praktiknya, ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Terancam Dipecat Sepihak
3. Guru honorer tidak terdata dalam dapodik
Budi menerangkan, dalam Permendikbud sudah dijelaskan bahwa pemberian dana BOS untuk guru terdapat empat kriteria, yakni bukan SSN, terdata di dalam Dapodik, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak ada tunjangan guru.
"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki mereka, yaitu tidak terdata dalam data Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK," katanya.
Baca Juga: Guru Honorer di Palembang Curhat Insentif 2 Bulan Belum Cair