Dinas DKI Wajibkan Pegawai Naik Kendaraan Listrik Tiap Rabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemprov DKI, untuk tidak membawa kendaraan berbahan bakar minyak ke kantor tiap Rabu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur, Heru Budi Hartono, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
1. DLH berikan uji emisi gratis
Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku Dinas LH setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ungkapnya.
Baca Juga: Apakah Air Purifier Mengurangi Polusi Udara Secara Efektif?
2. Kendaraan masuk DLH wajib lulus uji emisi
Asep menambahkan, setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta, seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," paparnya.
3. DLH DKI juga terapkan WFH
Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI, dalam upaya mengurangi polusi udara, adalah Work From Home (WFH) 50 persen yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.
"Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," ucapnya.
Baca Juga: Jenis Masker yang Aman Dipakai untuk Polusi Udara, Apa Saja?