Dewas KPK Nilai Firli Tidak Jujur karena Tak Laporkan Aset di LHKPN

Firli diberi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas KPK menilai Firli tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 sampai 2022.

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, Rabu (27/12/2023).

Adapun aset yang tidak dilaporkan Firli adalah sebagai berikut :

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021

c. Sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun, Palembang dengan luas 520 m2 tahun 2021

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun, Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo, Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022

Baca Juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya