Catat, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Pemerintah telah terbitkan Undang-Undang Kesehatan

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi melarang penjualan rokok dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang
  • Larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penempatan produk di area pintu masuk
  • Produsen wajib mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar pada kemasan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. 

Hal ini tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat 1 poin c.

1. Dilarang jual pada usia di bawah 21 tahun

Catat, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok EceranIlustrasi pencegahan rokok ilegal. (Dok. Istimewa)

Selain itu pasal 434 poin b menyebut larangan penjualan rokok tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Kemudian, poin d melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Baca Juga: Jokowi Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Beri Diskon

2. Wajib cantumkan edukasi bahaya merokok

Catat, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok EceranStiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.

Produsen juga wajib mencantumkan peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

"Setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan/atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 wajib mencantumkan peringatan Kesehatan," bunyi Pasal 436 ayat 1.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Pengendalian Rokok

3. Ketentuan pencantuman peringatan

Catat, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok EceranOperasi rokok ilegal di kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Pencantuman peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan;

b. tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik; dan

с. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya