Catat, Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturan Sudah Dicabut

KCI masih menunggu SE terbaru dari Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Meskipun pemerintah sudah resmi mencabut aturan masker namun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.

"Masih (diwajibkan pakai masker), saat ini kami masih menunggu SE terbaru dari Kementerian Perhubungan," kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (11/6/2023).

1. KCI masih menunggu SE terbaru Kemenhub

Catat, Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturan Sudah DicabutIlustrasi penumpang KRL Bogor-Jakarta. (Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Leza mengungkapkan aturan protokol kesehatan dalam perjalanan di KRL tidak ada perubahan termasuk kewajiban vaksinasi. Namun, lanjut Leza, jika SE terbaru dari Kemenhub sudah keluar maka pihaknya akan segera menyesuaikan.

"Apabila sudah ada kami akan menyesuaikan. Jadi sementara menunggu SE yang baru aturan yang diterapkan masih yang existing," katanya.

Baca Juga: Penumpang Bus TransJakarta Diperbolehkan Tak Pakai Masker

2. Pemerintah resmi cabut aturan masker

Catat, Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturan Sudah Dicabutilustrasi tidak memakai masker di ruang terbuka. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker.

Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

3. Penyebaran virus COVID-19 semakin terkendali

Catat, Naik KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturan Sudah DicabutIlustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Latar belakang dicabutnya kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.

Termasuk kekebalan masyarakat yang tinggi, relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

"Maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemik untuk mencegah penularan COVID-19," demikian keterangan yang tertulis.

Baca Juga: Kemenkes: Aturan Masker di Sekolah Kewenangan Kemendikbud

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya