Catat! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Uji coba masih dilakukan di 6 Polda di Indonesia

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimulai per tanggal 1 Maret 2024, dan terdapat enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Layanan Kesehatan Indonesia Lebih Baik dari Amerika

1. Uji coba di enam Polda

Catat! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCKGaleri Pribadi

Dilansir laman resmi Polri, syarat baru tersebut dimulai dari tanggal 1 Maret 2024, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sementara ini, diberlakukan di enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda dengan kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.

2. Daftar lokasi uji coba

Catat! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCKPolda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 dengan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, Senin (04/03/24). (Dok. Humas Polda Metro)

Kebijakan ini akan diuji coba sebelum dilakukan secara nasional, dimulai pada 1 Maret 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2024.

Dalam tahap uji coba ini, apabila pemohon SKCK belum terdaftar tetap akan dilayani dan secara bersamaan dapat melakukan pendaftaran atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 6 wilayah polda untuk lokasi uji coba:

1. Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini

5. Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas

3. Pemohon SKCK akan tetap dilayani

Catat! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCKRatusan kartu BPJS Kesehatan yang diduga dicetak oknum Caleg (dok. Facebook)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih dalam tahap uji coba.

"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dilansir ANTARA.

"Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba," ujarnya.

Selama proses uji coba, katanya, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.

"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya