Catat! 25 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi

Parkir milik PD Pasar Jaya terapkan parkir disenstif

Jakarta, IDN Times- Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta terus menambah pemberlakuan disinsentif tarif parkir atau tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

"Saat ini, sudah terdapat 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya yang telah dilakukan disinsentif tarif parkir," kata Juru Bicara Satgas PPU Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).

1. Sebaran lokasi yang terapkan tarif tertinggi milik PD Pasar Jaya

Catat! 25 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisiilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia merinci lokasi yang menerapka tarif tertinggi yakni Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu

Kemudian, ada Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.

Baca Juga: Jelang Tilang Uji Emisi 1 November, DLH DKI Latih 449 Peserta

2. Sebanyak 13 lokasi parkir milik Pemda DKI

Catat! 25 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji EmisiIlustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Ani juga mengatakan, ada 13 lokasi parkir milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir yaitu, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square.

Kemudian Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

3. Sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi

Catat! 25 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisiilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selanjutnya, sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi, ditargetkan pada akhir Oktober bisa diberlakukan disinsentif parkir.

Rincian 29 lokasi pasar tersebut, yaitu Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam, Pasar Sunan Giri, Pasar HWI Lindeteves.

Lalu Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari dan Pasar Cikini Ampiun.

 

Baca Juga: Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan Awal November

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya