BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Sebagai Bank Pengelola Keuangan Haji

Pengelolaan dana haji sampai 2027

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI untuk melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024 sampai Juni 2027.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, menyampaikan dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar, dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Henky dalam keterangan, Jumat (26/7/2024).

1. Bank DKI pastikan pengelolaan dana haji sesuai

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Sebagai Bank Pengelola Keuangan HajiBank DKI ditunjuk jadi pengelola dana haji/dok Bank DKI

Henky menegaskan Bank DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi calon jamaah haji. 

"Kami juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: DPR Gulirkan Pansus Angket Haji, Menag Yaqut: Kita Ikuti

2. Bank DKI janji transparan

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Sebagai Bank Pengelola Keuangan HajiIlustrasi Bank DKI/DOK Bank DKI

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, mengatakan penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini, untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.

Baca Juga: Enam Kali Raih WTP, BPKH: Bukti Amanah Kelola Dana Haji

3. Biaya pelayanan haji melalui Taharoh

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Sebagai Bank Pengelola Keuangan HajiKedatangan jemaah Haji Antara Provinsi Lampung di Bandara Radin Inten II Lampung. (Dok. Bandara Radin Inten II).

Sementara, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI

“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” kaya Arie.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya