Bikin Resah, BMKG Minta KLHK Setop Publikasi IQAir 

Pemasangan sensor IQair dinilai sembarangan 

Jakarta, IDN Times -  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta publikasi kualitas udara situs pemantauan kualitas udara, IQAir dihentikan sebab meresahkan masyarakat.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto menilai pemasangan sensor IQAir tanpa standar serta sembarangan. Terlebih, sensor tersebut dijual dengan harga murah.

"Saya berharap Pak Ditjen Gakkum (KLHK) setop dululah publikasi kualitas udara dari IQAir, itu membuat masyarakat bingung, masyarakat mengambil yang mudah aksesnya, apalagi Anak zaman now, ya sudah ambil IQAir," ujar Guswanto dikutip dalam YouTube Ombudsman, Minggu (1/10/2923) 

 

1. Alat IQAir bisa dipasang di mana saja

Bikin Resah, BMKG Minta KLHK Setop Publikasi IQAir Peta indeks kualitas udara beberapa kota di dunia, termasuk New Delhi yang masuk dalam kategori unhealthy, Senin 5 Desember 2022 (Tangkapan layar/IQAir.com)

Guswanto menegaskan IQAir yang memproduksi air purifier dengan harga sekitar Rp2 jutaan ini tidak pernah dilakukan kalibrasi sehingga bisa dipasang sembarangan tempat.

"Bisa dipasang di mana saja, tanpa melihat mitigasi permasalahannya, bisa di tempat orang merokok. Tolong Pak Dirjen Gakkum peredaran Alat IQ Air ini tolong diberhentikan," imbuhnya.

Baca Juga: Suhu Panas Terik Maksimum, BMKG Imbau Masyarakat Jaga Stamina Tubuh

2. Pengukuran kualitas udara gunakan ISPU

Bikin Resah, BMKG Minta KLHK Setop Publikasi IQAir iku.menlhk.go.id

Menurutnya pemasangan sensor pengukur kualitas udara harus melihat lokasi pemasangan, pengukuran bahkan sampai penataan rumput disekitarnya.

"Jadi tidak sembarangan diletakkannya, ini guna untuk mempersatukan informasi, karena bagaimanapun informasi bagus ini, bagus itu, yang mana yang diikutin, nah ini membingungkan masyarakat. Padahal kita sudah punya ISPU yang mampu mengukur kualitas dengan baik,” katanya.

3 KLHK akan gandeng BSN

Bikin Resah, BMKG Minta KLHK Setop Publikasi IQAir IDN Times/Debbie Sutrisno

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menentukan alat pengukur yang berstandar.

"Kita harapkan informasi yang digunakan oleh publik itu benar-benar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu juga kita akan melibatkan BSN, karena mereka yang punya kewenangan menentukan bagaimana pengukuran udara yang dapat dipertanggungjawabkan, akurasinya, reliabilitas dan sebagainya," imbuhnya

Baca Juga: KLHK Awasi 45 Perusahaan di Jabodetabek yang Berkontribusi Cemari Udara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya