Besok, Penjabat Gubernur DKI Heru Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024

Heru sudah terima rekomendasi UMP 2024

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023). 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 paling lambat. Paling cepat," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Apindo Yakin Pemprov Pilih Usulan UMP 2024 DKI dari Pengusaha

1. UMP 2024 diputuskan kepala daerah

Besok, Penjabat Gubernur DKI Heru Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat anggaran perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

"Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya.

2. Keputusan akhir UMP 2024

Besok, Penjabat Gubernur DKI Heru Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan pekerja, Dedi Hartono, mengatakan regulasi UMP 2024 DKI Jakarta harus keluar pada Senin (20/11/2023).

"Sehingga 21 (November) menjadi target pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat, itu keputusan akhir," imbuhnya.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

3. Sidang Dewan Pengupahan DKI hasilkan tiga rekomendasi

Besok, Penjabat Gubernur DKI Heru Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024Massa elemen buruh bersama serikat lainnya menggelar aksi Kawal Putusan MK soal Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam berita acara, Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho yang menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengupahan, terdapat tiga usulan yang direkomendasikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta:

1. Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.043.068.

2. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 naik sebesar 15 sebesar Rp5.637.068.

3. Sementara unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya