Ada 450 RW Kumuh di Jakarta, Pemprov DKI Targetkan Tuntas 2027

Penataan RW kumuh masuk dalam Raperda RTRW 2024-2044

Intinya Sih...

  • Raperda RTRW 2024-2044 mengatur penataan RW kumuh di Jakarta agar dapat tuntas di 2027.
  • 450 RW kumuh masih ada di Jakarta, pembangunan hunian vertikal menjadi salah satu solusi untuk menghilangkan permukiman kumuh.
  • Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen RTRW dan RPJPD untuk mengawal transformasi Jakarta pascapemindahan ibu kota.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta dapat mengatur penataan RW kumuh di Jakarta agar dapat tuntas di 2027.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023, masih terdapat 450 Rukun Warga (RW) kumuh, atau 16,39 persen dari 2.744 RW di Jakarta.

“Kita berharap 2027 sudah ada penyelesaian yang signifikan,” ujar Khoirudin, Jumat (2/1/2024).

Baca Juga: Puluhan RW di Jaksel Kumuh, DPRD Minta Penanganan Diprioritaskan

1. Pembangunan rumah susun

Ada 450 RW Kumuh di Jakarta, Pemprov DKI Targetkan Tuntas 2027Ilustrasi rusun layak huni

Khoirudin mengatakan, salah satu yang harus diatur yakni pembangunan hunian vertikal atau rumah susun bagi masyarakat menengah ke bawah, sebagai upaya menghilangkan permukiman kumuh di Jakarta.

"Tujuannya, pengembangan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Jakarta," katanya.

2. Raperda RTRW mengawal transformasi Jakarta

Ada 450 RW Kumuh di Jakarta, Pemprov DKI Targetkan Tuntas 2027Rusun Marunda (Google Map/Rochmanudin)

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2044 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 2025-2045 dalam rangka mengawal transformasi Jakarta pascapemindahan ibu kota. 

"Jadi, kedua dokumen ini memiliki peran dan keterkaitan," imbuhnya. 

Heru mengatakan, dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta menjadi Kota Global. RTRW ini merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, serta segenap unsur terkait.

3. Raperda RTRW ciptakan hunian layak

Ada 450 RW Kumuh di Jakarta, Pemprov DKI Targetkan Tuntas 2027Rusun Marunda (Google Map/Rochmanudin)

Heru menyampaikan, Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 mengusung Visi Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital.

“Agar menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan permukiman yang mandiri,” kata Heru.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya