6 Ribu Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Siap-siap Diambil Negara

Jika tidak ada yang mengaku

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 6 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim.

"Sekarang ada 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku, diambil oleh negara," ujar Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan, setelah laporan PPATK diproses ke Bareskrim, rekening-rekening tersebut juga akan dibekukan oleh Bareskrim.

“Setelah 30 hari diumumkan soal pembekuan rekening tersebut, jika sampai 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan keputusan PN (Pengadilan Negeri), aset dan uang dari rekening tersebut akan diambil dan diserahkan ke negara,” tutur Hadi, yang juga Ketua Satgas judi online.

"Nanti akan kita telusuri, dari pihak kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman, jika kenyataannya adalah pemilik dan mereka itu bandar,” ucapnya.

Baca Juga: Daftar Wilayah Sarang Judi Online Terbanyak di Cengkareng Jakbar

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya