5 Tersangka Baru Korupsi Emas Antam 109 Ton Jadi Tahanan Kota

Lima orang tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi 109 ton emas periode 2010-2021. Dari tujuh tersangka tersebut, lima tersangka menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit, maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Sementara dua tersangka yakni SL dan GAR ditahan di rumah tahanan negara karena dinyatakan sehat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terhadap 2 orang tersangka yaitu SL dan tersangka GAR maka keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksana Agung. Sedangkan lima orang tadi LE, SJ, JT, DT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan," imbuhnya.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Emas Antam 109 Ton Dijebloskan ke Rutan Salemba

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya