2 Tersangka Korupsi Emas Antam 109 Ton Dijebloskan ke Rutan Salemba

Kejagung kembali tetapkan tujuh tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam 109 ton periode 2010-2021. Dari tujuh tersangka tersebut, dua tersangka langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan 5 orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Harli mengatakan berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka yakni SL dan tersangka GAR dinyatakan sehat.

"Maka keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kegaduhan 109 Ton Emas Antam yang Sempat Dikira Palsu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya