Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Tersangka Mengaku Lupa

Tersangka bunuh ibunya dengan dua pisau dapur

Depok, IDN Times - Polsek Cimanggis menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu kandung dan penganiayaan ayah kandung di Depok. Tersangka, Rifki Azis Ramadhan, yang dibawa ke tempat kejadian perkara di Jalan Bakti ABRI, Tapos, hanya menunduk.

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan untuk mengungkap kasus pembunuhan orang tua kandung itu.

“Intinya untuk membuat lebih terang lagi perkara yang kita tangani,” ujar Arief, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu di Depok, Sempat Bersihkan Darah 

1. Terdapat 34 adegan yang diperagakan

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Tersangka Mengaku LupaTersangka Rifki memperagakan saat membunuh ibunya di bagian dapur rumah korban, Jalan Bakti Abri, Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Arief menuturkan, tidak ada perbedaan antara hasil pemeriksaan sementara dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan tersangka. Hal itu diketahui usai mencocokan hasil pemeriksaan dengan rekonstruksi di lokasi kejadian. 

“Ada sekitar 34 adegan yang sudah kita laksanakan,” tutur Arief.

Polsek Cimanggis merangkai kejadian yang dilakukan tersangka, mulai dari membunuh ibu kandungnya hingga menganiaya ayahnya. Rangkaian adegan yang diperagakan pada rekonstruksi tersebut akan dicocokkan untuk mengambil kesimpulan, sebelum kasus dilimpahkan ke Kejari Kota Depok.

“Alhamdulillah sampai saat ini masih sesuai dengan berita acaranya,” terang Arief.

2. Ibu kandungnya ditusuk menggunakan dua pisau

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Tersangka Mengaku LupaTersangka Rifki memperagakan saat membunuh ibunya dan menganiaya ayahnya rumah korban, Jalan Bakti Abri, Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Arief menjelaskan, saat rekonstruksi tersangka mengaku lupa beberapa kali dia menusuk ibu kandungnya. Berdasarkan hasil visum, terdapat 43 luka tusukan sehingga korban meninggal dunia.

“Jadi dia waktu ditanya beberapa kali, dia lupa karena banyak ya, ada 43 tusukan,” jelas Arief.

Arief mengungkapkan, tersangka menusuk ibu kandungnya hingga meninggal dunia dalam kondisi sadar. Tersangka menusuk ibunya pada bagian leher dan dada menggunakan dua pisau. 

“Jadi totalnya ada tiga senjata tajam, dua pisau digunakan membunuh korban, dan satu golok untuk menganiaya korban lainnya," tutup Arief.

3. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Tersangka Mengaku LupaTersangka Rifki di bawa kembali ke Polsek Cimanggis usai menjalani rekonstruksi di rumah korban, Jalan Bakti Abri, Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dalam insiden yang terjadi Kamis (10/8/2023) itu, Ayah tersangka yakni AM, mengalami luka di lengan dan kepala. Setelah ditelusuri polisi dari keterangan lima saksi, Rifki terbukti menjadi tersangka atas peristiwa ini.

"Menetapkan Rifki sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan," ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo, Jumat (11/8/2023) malam.

Arief menuturkan, tersangka terlebih dahulu membunuh ibunya yang sedang duduk di meja makan.

Setelah membunuh ibunya, sekitar 15 menit kemudian, tersangka melihat ayahnya memasuki area dalam rumah. Saat ayahnya masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menyerang ayahnya menggunakan golok.

"Ancamannya bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20, 15, dan yang terendah tujuh tahun penjara," ujar Budi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya