Ramai Beredar Hasil Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu: Tunggu Hasil KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengingatkan masyarakat maupun peserta pemilu, agar tidak mudah percaya hasil penghitungan suara yang belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Peringatan tersebut berkaitan dengan beredarnya hasil penghitungan suara untuk caleg di Kota Depok, yang beredar di media sosial.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif, mengatakan beredarnya informasi maupun pesan berantai hasil pemilu di Depok, menjadi perhatian Bawaslu, lantaran KPU Kota Depok masih tahap penghitungan suara dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Saat ini penghitungan masih berlangsung di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau tingkat kecamatan, karena berjenjang,” ujar Arif, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Pakar Siber Ungkap Indikasi Kesalahan Input Data di Sirekap KPU
1. Diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum tentu valid
Arif menuturkan masyarakat maupun caleg diminta bersabar terkait perolehan suara Pemilu 2024 di Kota Depok. Terkait informasi yang beredar, Bawaslu Kota Depok meminta masyarakat tidak percaya sepenuhnya, dan harus menunggu penghitungan dari KPU Kota Depok.
“Itu kan belum tentu valid, karena hasil perolehan suara atau sumber yang menyebarkan bukan dari KPU,” tutur dia.
Bawaslu Kota Depok mengingatkan untuk tidak menyebarluaskan informasi hasil penghitungan suara yang diterima tim sukses caleg maupun masyarakat. Hal itu berkaitan dengan keabsahan dan kebenaran informasi tersebut.
“Dikhawatirkan akan terjadi misinformasi yang diterima masyarakat dan peserta pemilu,” kata Arif.
2. Sirekap sempat dilakukan maintenance
Editor’s picks
Arif menjelaskan, dampak dari misinfomrasi dikhawatirkan akan menimbulkan dimanika saat KPU menetapkan hasil penghitungan suara. Untuk itu, Bawaslu Kota Depok mengimbau masyarakat menghargai KPU yang sedang bekerja melakukan penghitungan suara.
“Sebaiknya, kawal suara kita, rekapitulasi suara sedang berproses, teman-teman KPU yang sedang bekerja saat ini kita hormati,” jelasnya.
Bawaslu Kota Depok turut memantau penghitungan suara di tingkat kecamatan melalui Panwascam. Pada penghitungan melalui aplikasi Sirekap milik KPU sempat dilakukan maintenance karena mengalami kendala.
“Saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok,” kata Arif.
Baca Juga: Cyberity Sebut Lokasi Server Sirekap Harusnya Ada di Dalam Negeri
3. Pengumuman hasil suara caleg diumumkan 5 Maret 2024
Diketahui, masyarakat Kota Depok dapat memonitoring hasil penghitungan suara Pemilu 2024 melalui website KPU, yakni pemilu2024.kpu.go.id. Pada rekapan tersebut akan terlihat hasil dari formulir C1 yang berasal dari tiap TPS di Kota Depok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 413 ayat 3, menerangkan KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan aturan tersebut, KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat 5 Maret 2024.