Dua Pemuda di Depok Perkosa Anak di Bawah Umur

Korban teman dekat salah satu pelaku

Depok, IDN Times - Perempuan berinisial NF menjadi korban pemerkosaan TMK, 18 tahun dan RH, 23 tahun di sebuah kontrakan daerah Cimanggis, Kota Depok.

Kedua pemuda itu memperkosa hingga melakukan threesome terhadap korban yang diduga bermasalah dengan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan kejadian tersebut terjadi di Cimanggis pada Selasa, 19 September 2023. Kedua tersangka sudah ditangkap Polres Metro Depok.

"Iya, korban mendapatkan perlakukan pemerkosaan dari kedua tersangka," ujar Hadi kepada IDN Times, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Bejat! Ayah Perkosa dan Lecehkan Anak Tiri di Depok

1. Korban sempat dibawa kabur tersangka dan tinggal bersama

Dua Pemuda di Depok Perkosa Anak di Bawah UmurKasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menuturkan, kejadian diduga bermula saat korban mengalami masalah dengan keluarganya, hingga korban sempat berkomunikasi dengan TMK yang menjadi teman dekat korban. Diduga saat itu, korban sempat mengadu kepada teman dekatnya itu, sehingga tersangka mengajak tinggal bersama dengan korban.

"Sempat terjadi komunikasi antara korban dan tersangka," tutur dia.

Tersangka sempat menjemput korban untuk tinggal bersama, dan korban mengikuti ajakan tersangka TMK. Korban dibawa TMK ke sebuah kontrakan yang ditempati tersangka lain, yakni RH yang merupakan teman TMK.

"Akhirnya korban dibawa ke kontrakan RH yang kesehariannya berdagang siomai," ucap Hadi. 

2. Korban berusaha menolak ajakan persetubuhan tersangka

Dua Pemuda di Depok Perkosa Anak di Bawah UmurIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Sesampainya di kontrakan RH, korban diperkenalkan TMK kepada RH dan berencana akan tinggal bersama di kontrakan tersebut. Pada Selasa, 19 September 2023, tersangka TMK mendekati korban yang sedang menonton televisi untuk mengajak korban berhubungan intim.

"Korban berusaha menolak ajakan tersangka TMK," ujar Hadi.

Tersangka TMK terus berusaha merayu dan membujuk korban. Tersangka berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu kepada korban di kemudian hari.

"Tersangka TMK lalu membawa korban ke sebuah tempat, untuk dilakukan pemerkosaan," ungkap Hadi.

Baca Juga: Tim 3P Polres Depok Ciduk Puluhan Remaja Anggota Aliansi Gangster

3. Kedua tersangka terancam undang-undang perlindungan anak

Dua Pemuda di Depok Perkosa Anak di Bawah UmurIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Saat pemerkosaan berlangsung, tersangka RH yang sedang membuat bahan siomai sempat melihat perbuatan temannya. Tersangka RH bukannya melarang perbuatan TMK, justru ikut memperkosa korban, hingga terjadi threesome.

"Tersangka RH ini yang sempat melihat, ikut melakukan pemerkosaan kepada korban," kata Hadi.

Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan melapor ke Polres Metro Depok. Kepolisian akhirnya menangkap kedua tersangka, yang terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Saat ini masih kami proses, barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban," tutup Hadi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya