45 Hewan Ternak di Depok Dipastikan Positif PMK

Tiga ekor hewan ternak dinyatakan mati karena positif PMK

Depok, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyatakan 45 hewan ternak dipastikan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hasil tersebut berdasarkan uji sampel yang sebelumnya dikirim DKP3 ke laboratorium untuk mendeteksi penularan PMK di Kota Depok.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan pihaknya melalui unit Respon Cepat Penanganan PMK berhasil mendeteksi hewan ternak yang dinyatakan positif PMK. Perkembangan kasus PMK berdasarkan tindak lanjut program surveilans pengendalian dan penanggulangan PMK.

"Temuan positif PMK berdasarkan pengambilan sampel swab orofaring dan darah, lalu di kirim ke Laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS," ujar Widyati saat dihubungi IDN Times, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: 42 Hewan Ternak Depok Diduga Terjangkit PMK 

1. Sebanyak 476 ekor hewan ternak dalam pengawasan

45 Hewan Ternak di Depok Dipastikan Positif PMKPetugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Widyati mengungkapkan, hewan ternak dinyatakan positif PMK mencapai 45 ekor, terduga positif empat ekor, dan 49 ekor dalam pengobatan. Selain itu, DKP3 Kota Depok menemukan kasus positif PMK yang mati tiga ekor.

"Sedangkan jumlah ternak yang sedang dalam pengawasan berjumlah 476 ekor," ungkapnya.

Hewan ternak yang dinyatakan positif PMK berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, dan Kecamatan Cipayung di Kelurahan Cipayung.

DKP3 Kota Depok akan berusaha memberikan pengawasan kepada hewan yang berada satu kandang dengan hewan ternak positif PMK.

"Jadi 476 ekor status pengawasan merupakan jumlah ternak yang berada dalam lokasi yang sama dengan ternak terduga PMK," terang Widyati.

2. Hewan ternak positif PMK masih dapat dikonsumsi

45 Hewan Ternak di Depok Dipastikan Positif PMKPetugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Widyati menjelaskan, hewan ternak yang dinyatakan positif maupun diduga PMK diberikan pengobatan secara rutin. Apabila hewan ternak hanya mengalami gejala ringan, melalui pengobatan akan cepat sembuh.

"Jadi selain diobati, hewan tersebut akan diisolasi dan dipisahkan dari hewan yang sehat," jelasnya.

Widyati menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir akan penyakit PMK pada hewan, salah satunya mengonsumsi daging hewan tersebut. Hewan ternak yang dinyatakan positif PMK hanya tingkat penyebaran penyakitnya sangat tinggi antar hewan dan cepat, apabila satu ekor positif dapat menularkan dalam satu kandang atau kandang lainnya.

"Aman dikonsumsi karena bukan zoonosis atau penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia," tegas Widyati.

Baca Juga: Daging Kerbau Impor Bulog Dijamin Bebas PMK

3. Penularan dapat melalui udara maupun lalu lintas hewan

45 Hewan Ternak di Depok Dipastikan Positif PMKPetugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)

Hewan ternak yang dinyatakan PMK dapat merugikan peternak, pelaku usaha, maupun pemilik peternakan. Karena selain menyebabkan hewan mati, berdampak terhadap penurunan produksi susu sapi perah, dan hewan yang sakit tidak nafsu makan hingga akhirnya sakit.

Jika kondisi hewan ternak terpapar PMK dan masih memungkinkan atau layak konsumsi, mau tak mau harus segera dipotong agar tidak mati.

"Harus dipotong paksa karena diobati pun tidak efisien untuk jumlah massal," ucap Widyati.

Dia menuturkan, penularan hewan positif PMK disebabkan karena virus yang menyebar melalui udara atau pekerja dari kandang yang positif. Selain itu, penularan dapat disebabkan melalui lalu lintas hewan yang berasal dari wilayah positif masuk ke Kota Depok.

"Misalkan dari daerah hewan positif PMK lalu ke daerah Depok yang tadinya nol kasus kini ditemukan kasus," tutup Widyati.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya