TOP 5: Indonesia Dukung UNRWA hingga Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP

Anies rilis visi misi untuk DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Indonesia mendukung Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA menjadi salah satu berita terpopuler di IDN Times pada Jumat (27/9/2024). Selain itu, berita Tia Rahmania yang menggugat mahkamah partai PDIP juga turut disoroti.

Kemudian, rencana Korlantas Polri membuat aplikasi sistem poin pemilik SIM, dirilisnya visi misi Anies Badwedan untuk DKI Jakarta, hingga hasil autopsi Afif Maulana ikut ramai diperbincangkan.

1. Indonesia nyatakan dukungan penuh untuk UNRWA

TOP 5: Indonesia Dukung UNRWA hingga Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIPMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Wakil Palestina untuk PBB, Riyad Mansour. (IDN Times/Sonya Michaella)

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyatakan dukungan penuh Indonesia untuk Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA.

Hal ini diungkapkan Retno ketika menghadiri UNRWA Ministerial Working Meeting di sela Sidang Majelis Umum PBB ke-79.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan negara PBB yang menyoroti tantangan serius yang dihadapi UNRWA serta langkah kolektif untuk memperkuat dukungan bagi Badan PBB tersebut, dan mendukung hak-hak pengungsi Palestina.

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: Palestina Khawatir Serangan Israel di Lebanon Tutupi Situasi di Gaza

2. Korlantas Polri bikin aplikasi sistem poin pemilik SIM, apa itu?

TOP 5: Indonesia Dukung UNRWA hingga Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIPPelayanan SIM Drive Thru di Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Korlantas Polri bakal menghadirkan aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Aplikasi itu bakal mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rencana tersebut diungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, ketika memberi kata sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis (26/9/2024).

"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record  Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," kata Aan Suhanan.

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada 2024

3. Tia Rahmania gugat mahkamah partai PDIP ke PN Jakarta Pusat

TOP 5: Indonesia Dukung UNRWA hingga Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIPTia Rahmania (Dok. IDN Times/Instagram/Tia Rahmania)

Tia Rahmania tak tinggal diam usai dipecat DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan tak bisa mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia menggugat keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sudah, gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidangnya 10 Oktober," ujar kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba kepada IDN Times, Kamis (26/9/2024).

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: Tia Rahmania Laporkan Bonnie Triyana dan Hasbi ke Polisi

4. Anies rilis visi-misi Jakarta meski gagal maju pilkada

TOP 5: Indonesia Dukung UNRWA hingga Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIPMantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (www.x.com/@aniesbaswedan)

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ikut rilis visi-misi Pilkada Jakarta untuk diketahui oleh warga Jakarta. Dokumen visi-misi tersebut tetap disampaikan kepada warga meskipun Anies gagal maju di Pilkada Jakarta 2024 karena tidak mendapatkan dukungan dari partai politik. Visi dan misi itu langsung disusun begitu ia mantap memilih maju di Pilkada Jakarta. 

"Ada dua sayap tim, yang satu mengelola segala kegiatan kampanye, satu lagi menggodok kebijakan. Sayap kebijakan ini sudah bergerak jauh sebelum kami dipastikan dapat tiket," ujar Anies, dikutip dari platform X, Jumat (27/9/2024). 

Tim yang merumuskan kebijakan itu, kata Anies, terdiri dari sejumlah dewan pakar yang diketuai Prof. Djohermansyah Djohan dan Wakil Ketua Prof. Fasli Djalal. Adapula Prof. Didin Damanhuri dan pakar tata kota, Marco Kusumawijaya. 

Baca selengkapnya di sini!

5. Catatan tim advokasi hasil autopsi Afif Maulana

TOP 5: Indonesia Dukung UNRWA hingga Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIPOrang tua Afif Maulana memegang foto almarhum Afif Maulana (Foto: LBH Padang)

Kepolisian dan tim dokter forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sudah menjelaskan hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana asal Padang, Sumatra Barat. Menanggapi hal ini, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan memberikan beberapa catatan.

Pertama, salinan resmi hasil autopsi belum diberikan kepada keluarga dan tim kuasa hukum, meskipun dijanjikan dalam rapat sebelumnya di RSUP M. Djamil. Hasil tersebut hanya disampaikan secara verbal oleh dr. Ade Firmansyah yang mewakili Tim PDFMI saat konferensi pers, Selasa (25/9/2024).

“Pasca-konferensi pers hingga rilis pers ini terbit, salinan resmi hasil autopsi tak kunjung diberikan. Padahal sebelumnya dalam rapat persiapan yang dilakukan di RSUP M. Djamil pada 7 Agustus 2024, keluarga maupun kuasa hukum akan diberikan akses terhadap salinan resmi hasil autopsi,” kata Tim Advokat Anti Penyiksaan dalam keterangannya dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca selengkapnya di sini!

Baca Juga: Tim Advokat: Laporan Lisan Autopsi Afif Maulana Tak Penuhi Syarat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya