Nota Pembelaan SYL: Saya Berserah pada Allah, Saya Dizalimi

JPU menuntut SYL 12 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (5/7/2024). Dia menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dikenakan.

"Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, termasuk yang dituntut terhadap saya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut SYL hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS yang jika tidak dibayar, maka SYL diminta menggantinya dengan pidana penjara 4 tahun.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata dia.

Dalam pleidoi tersebut, ia membahas tiga poin utama. Pertama, dia tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. Kedua, rekam jejak kehidupan dan pengabdiannya pada negara selama puluhan tahun selalu diklaim tulus dan tidak pernah memiliki niat koruptif.

Ketiga, dia memohon keadilan pada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya jika tetap dianggap bersalah.

Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sementara, dua mantan anak buah SYL yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alsintan, Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Curhat Susahnya Buat Nota Pembelaan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya