Lawan Arah, 1.599 Kendaraan Bermotor di DKI Ditilang
Intinya Sih...
- 1.599 kendaraan bermotor ditilang karena melawan arah di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
- Penindakan dilakukan di lima wilayah DKI pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.599 kendaraan bermotor ditilang karena melawan arah di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Razia rutin tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Masalah Aglomerasi Jakarta Sudah Muncul Sejak Ma'ruf Amin Jabat DPRD
1. Razia dari 22 Februari sampai 22 Maret 2024
Syafrin mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa penindakan yang dilakukan sejak 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
Penindakan itu dilakukan di lima wilayah DKI pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Baca Juga: Jangan Naik Motor, Ini Cara Mudik Gratis Polri Presisi Lebaran 2024
2. Ada 36 lokasi penindakan
Editor’s picks
Syafrin mengatakan, terdapat 36 lokasi yang dilaksanakan penindakan. Lokasi tersebut dipilih sesuai dengan potensi terjadinya pelanggaran lawan arus.
Di antaranya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata, dan Kebon Sirih. Kemudian, Jalan Balikpapan, Kramat Bunder, dan Jalan Letjen Suprapto Rel KAI.
Selanjutnya, Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light (TL) Tanah merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, dan Danau Sunter.
Kemudian, Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke, dan Kolong Rawa Buaya. Pondok Labu, Ciputat Raya, dan Tanjung Barat
Termasuk Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, dan Perintis Kemerdekaan.
Baca Juga: Tolak Rencana Kerja Normatif, Heru Diminta Fokus Urus Banjir-Macet
3. Tumbuhkan kesadaran pengendara
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI selama 18-22 Maret 2024, terdapat 394 kendaraan yang ditindak.
Lebih lanjut, Syafrin berharap penindakan yang dilakukan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.
Baca Juga: 961 Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar Terkena Razia Satpol PP DKI