KPK Tetapkan 7 Tersangka Usai OTT Gubernur Maluku Utara

Mereka terjaring operasi senyap di Jakarta dan Maluku Utara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Mereka terjaring operasi senyap di Jakarta Selatan dan Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin; serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.

Kemudian, Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan, Ramadhan Ibrahim; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

"Untuk kebutuhan proeses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).

Alex mengatakan, tersangka Kristian Wuisan belum ditahan. Meski begitu, KPK meminta Kristian kooperatif.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ditahan KPK Usai Kena OTT

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya