ASN Pemkot Jakarta Selatan Diminta Jaga Netralitas Pilkada DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan diminta menjaga netralitas dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta yang segera digelar November 2024.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah Tingkat Kota, di Ruang Gelatik Utama Kantor Wali Kota Jaksel, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Ikut Pilkada 2024, Kadisdik Kota Bekasi Mengundurkan Diri dari ASN
1. ASN harus jaga nama baik
Munjirin mengatakan, netralitas tersebut dibutuhkan untuk menjaga nama baik ASN. Baik pribadi maupun instansi.
"Saya sudah sering sampaikan bahwasanya ASN itu harus menjaga nama baik diri dan instansinya dengan cara menjaga netralitas serta profesionalitas pada masa pilkada," ujar Munjirin dikutip dari siaran pers, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Mendagri Bilang ASN Boleh Hadiri Kampanye, tapi Jangan Ikut Yel-yel
2. Masalah wilayah harus ditindaklanjuti
Editor’s picks
Selain itu, Munjirin juga meminta para ASN di Jakarta Selatan menindaklanjuti segala masalah kewilayahan.
"Sehingga tidak menjadi permasalahan yang berlanjut dan menimbulkan keresahan bagi warga," kata dia.
Baca Juga: Respons Heru Budi Masuk Radar Pilkada Jakarta: Saya ASN
3. Ada 450 ASN melanggar netralitas Pemilu 2024
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mencatat ada ratusan ASN yang melanggar netralitas Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin (25/3/2024), terdapat 450 personel ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggar netralitas ASN.
Dari total 450 laporan itu, 240 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan sudah dikenai sanksi.
"180 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," tuturnya dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.
Baca Juga: Irwan Adnan Mundur dari ASN untuk Maju di Pilkada Makassar